Konvensi PBB tentang Hak Anak menyebutkan bahwa ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi. Itu adalah Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang, dan Hak Berpartisipasi. Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, telah ikut menandatangani Konvensi ini.
Harus diakui bahwa pengetahuan tentang hak-hak ini masih cukup minim di kalangan masyarakat awam. Yayasan Rumah Impian Indonesia lewat program-programnya telah berkomitmen untuk memastikan anak-anak dampingannya mendapatkan empat hak dasar ini. Selain itu, Yayasan Rumah Impian Indonesia juga berkomitmen untuk memperkenalkan empat hak dasar anak ini seluas-luasnya.
Hak Kelangsungan Hidup
Hak dasar yang pertama yang harus didapatkan oleh anak adalah Hak Kelangsungan Hidup. Hak dasar ini berarti selain berhak untuk hidup, setiap anak berhak untuk mempertahankan dan terpelihara hidupnya.
Hak Kelangsungan Hidup juga berarti setiap anak berhak untuk dicatatkan kelahirannya, memiliki identitas dan kebangsaan, dan sebisa mungkin mengenal dan dipelihara oleh orang tua kandungnya. Selain itu satu hal penting terkait hak dasar ini adalah setiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan tertinggi demi pertumbuhannya.
Hak Perlindungan
Hak dasar yang kedua adalah hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
Dengan hak ini, setiap anak berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan dan kebudayaan secara bebas tanpa intervensi atau halangan. Selain itu Hak Perlindungan juga berarti anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak juga harus dilindungi dari penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya. Selain itu, anak juga berhak dilindungi dari perdagangan manusia, penyelundupan, penculikan, pelecehan seksual, dan segala macam eksploitasi terhadap anak.
Hak Tumbuh Kembang
Hak dasar berikutnya adalah hak tumbuh kembang. Ini adalah hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan dan standar hidup yang layak. Yang dimaksud dengan standar hidup yang layak adalah lingkungan kehidupan yang layak untuk menunjang perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
Setiap anak berhak untuk bersekolah dan mendapat tempat tinggal yang layak. Hak tumbuh kembang juga mencakup hak anak untuk mendapat makanan dan minuman yang layak, serta waktu bermain dan beristirahat yang cukup. Anak juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan dirinya, baik itu kemampuan (skill) dan karakter yang dibutuhkan untuk mencapai impiannya.
Hak Berpartisipasi
Hak dasar yang terakhir adalah hak anak untuk berpartisipasi. Setiap anak berhak untuk menyatakan pendapatnya dan didengarkan pendapatnya dalam hal-hal yang berkaitan dan memengaruhi hidupnya.
Hak dasar ini juga berarti anak berhak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya. Itu berarti anak harus diberikan akses informasi yang dibutuhkannya dan sekaligus dilindungi dari informasi yang dapat merusak tumbuh kembangnya. Contoh nyatanya adalah perlindungan terhadap tontonan yang tidak sesuai usianya.
Empat hak dasar anak ini adalah tanggung jawab bagi setiap warga negara untuk mewujudkannya. Sebagai anggota masyarakat, pemahaman tentang hal ini mutlak diperlukan. Mari bersama-sama mewujudkan kehidupan yang layak bagi anak-anak Indonesia!