PROSES PELAKSANAAN LAYANAN
Rumah impian memilik beberapa tahapan dalam memberikan layanan bagi dampingan yaitu:
Assesmen: Assesmen awal dilakukan dalam proses out reach atau rumah impian menjemput bola mencari anak dampingan yang berisiko.
Rencana Intervensi: Pendamping atau relawan akan mengarahkan bersama anak dampingan dan orangtua untuk menentukan rencana intervensi.
Intervensi: Proses intervensi dilaksanakan pada divisi yang dapat melaksanakan layanan.
Referal: Anak dampingan dapat dirujuk ke divisi atau lembaga dan komunitas lain dalam rangka kerjasama dengan Rumah Impian. Proses Rujukan bisa dilakukan secara internal (dalam divisi Rumah Impian) maupun eksternal (lembaga atau komunitas lain). Permasalahan yang membutuhkan referensi eksternal di antaranya: Ketergantungan terhadap zat adiktif dan obat-obatan terlarang, Permasalahan kejiwaan (psikologis) atau gangguan jiwa, Kriminalitas, Kekerasan berbasis gender (KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan, dsb).
Terminasi: Proses terminasi adalah pengakhiran layanan oleh Rumah Impian apabila (1) anak dinyatakan selesai dalam tahap intervensi, (2) Atas permintaan sendiri oleh dampingan, (3) Orangtua tidak mau anak didampingi (4) Anak meninggal dunia (5) Anak pindah domisili
After Care: Setelah anak sampai pada masa akhir intervensi dan dalam proses magang untuk mencapai impiannya. Rumah impian menyediakan satu orang penanggung jawab yang akan bertugas melakukan monitoring dan evaluasi pada proses after care.