Empat Hak Dasar Anak
Konvensi PBB tentang Hak Anak menyebutkan bahwa ada empat hak dasar anak yang harus dipenuhi. Itu adalah Hak Kelangsungan Hidup, Hak Perlindungan, Hak Tumbuh Kembang, dan Hak Berpartisipasi. Hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, telah ikut menandatangani Konvensi ini.